left PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BAIK DAN BENAR (GOOD MINING PRACTICE) UMAR SALEH .

widgeo.net

Minggu, 12 April 2015

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BAIK DAN BENAR (GOOD MINING PRACTICE)

Di era Globalisasi dan Reformasi saat ini, beberapa perubahan tuntutan sudah menjadi kewajiban kita dalam melaksanakan aktifitas pembangunan. Tuntutan tersebut wajib diperhatikan dalam melaksanakan aktifitas/ kegiatan di dunia pertambangan, dimana dalam melaksanakan aktifitas pertambangan tersebut kita harus melaksanakannya secara baik dan benar.Banyak hal yang mendasari mengapa perlu dilakukannya penambangan yang baik dan benar, diantaranya :

  1. Permasalahan umum tambang di Indonesia adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelola tambang meninggalkan lahan tambang begitu saja setelah tidak produktif lagi. Padahal semestinya pengelola tambang mengusahakan pembangunan berkelanjutan bagi warga di sekitar lokasi tambang. 
  2. Berkembangnya suatu peradaban berarti berkembangnya suatu masyarakat yang beradab.
Perlunya menegakan HAM dan menghargai budaya, tatanan adat, serta tatanan nilai dalam setiap hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Hal tersebut harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip penting, yaitu keadilan, integritas, kebenaran, kebaikan, keindahan dan kedamaian. Senantiasa berupaya meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja seperti :
  • Senantiasa berupaya mengadakan peningkatan kinerja lingkungan hidup.
  • Turut menyumbang pada pelestarian keanekaragaman hayati dan pendekatanterpadu bagi perencanaan tata guna tanah.
  • Memfasilitasi dan mendukung rancangan produk bertanggung jawab, pemanfaatan ulang, daur ulang, serta mengelola pembuangan produk perusahaansecara bertanggung jawab.
  • Memberi kontribusi terhadap pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan disekitar wilayah operasi perusahaan. Membangun transparansi dalam menjalin hubungan dan komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, dan melakukan verifikasi independen oleh pihak ketiga.

Pengertian Good Mining praktice

Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan,terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
  1. Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan
  2. Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya.
  3. Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
  4. Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
  5. Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktifitasnya.
  6. Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan  konversi pemanfaatan mineral.
  7. Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
  8. Memberikan benefit yang memadai bagi investor.

Aspek-aspek Good Mining Practice
  1. Perizinan dan Aspek Legalitas Pertambangan yang baik adalah kegiatan pertambangan yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di daerah atau negara tempat aktivitas pertambangan tersebut dilaksanakan. Dalam praktik pertambangan yang baik harus sinkron antara kepentingan pembuat regulasi dan kepentingan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah harus mampu memberikan kepastian dan kejelasan mengenai peraturan dan kebijakan pertambangan pada satu sisi,sementara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku di tempat tersebut pada sisi yang lain.
  2. Teknik Penambangan pada prinsipnya, teknik pertambangan yang baik dapat dilakukan apabila didalam aktifitas pertambangan tersebut dilakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Eksplorasi harus dilaksanakan secara baik, benar dan memadai.
  • Perhitungan cadangan layak tambang harus ditetapkan dengan baik (tingkatakurasi tinggi).
  • Studi geohidrologi, geoteknik dan metalurgi harus dilakukan secara baik dan benar.
  • Studi kelayakan (feasibility study ) yang komprehensif dengan didukung datayang cukup, perlu disusun dengan baik, termasuk studi lingkungannya (AMDALatau UKL/UPL).
  • Teknik dan sistem tambang serta proses pengolahan/pemurnian harusdirencanakan dan dilaksanakan secara baik (sistem tambang pada material lepasdan padu sangat berbeda, demikian pula proses pengolahannya)
  • Teknik konstruksi dan pemilihan peralatan harus tepat guna.
  • Sistem pengangkutan bahan tambang harus terencana baik, termasuk pemilihanalat angkut dan alat berat lainnya.
  • Produksi hendaknya disesuaikan dengan jumlah ketersediaan cadangan dan spesifikasi.
  • Program pasca tambang harus terencana dengan baik sebelum seluruh aktifitas dihentikan. Pada pasca tambang harus segera dilakukan kegiatan penataan dan reklamasi padalahan bekas tambang yang disesuaikan dengan perencanaannya. Pelaksanaanpenataan dan reklamasi sebaiknya mengacu pada rencana tata ruang daerah yang bersangkutan dan disesuaikan dengan kondisi lahan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Praktik pertambangan yang baik sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi dan penggunaan alat-alat perlindungan diri (APD), agar terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi pada saat kerja.

4. Lingkungan Aktivitas pertambangan yang selalu menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan. Tidak bisa seratus persen dihindari, tetapi manfaatnya dimaksimalkan dan mudaratnya diminimalisir. Dalam eksplorasi, perencanaan dan design produksi, pemilihan metode dan teknologi, penempatan-penempatan bangunan pendukung,pengelolaan tailing, reklamasi dan pasca eksploitasi hendaknya benar-benarmemperhatikan aspek lingkungan.

5. Hak-hak MasyarakatKegiatan pertambangan diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat sekitar aktifitas pertambangan dilakukan. Dengan program corporate social resposibility, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mewujudkan hak-hak masyarakat tersebut. Penutupan Tambang dan Pascatambang Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruhkegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsisosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Kegiatanpertambangan bersifat proyek, jadi ada jangka waktu perhitungan yang jelas, makapasca tambang diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi social dan lingkungan sekitar tambang.

Manfaat Penerapan Good Mining Praktice


Penerapan good mining practice akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagimasyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lingkungan. Perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal secara aman, masyarakat merasakan peningkatan kesejateraannya, pemerintah tidak kesulitan dalam pengawasan dan penerapan peraturan,dan lingkungan masih produktif.Sebaliknya jika pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka akan berakibat pada :
  •  Kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Hasil tambang tidak akan efisien dan ekonomis
  • Produksi akan tersendat / tidak lancar.
  • Kemungkinan terjadinya kecelakaan tambang akan tinggi.
  • Pengrusakan dan gangguan terhadap lingkungan akan timbul.
  • Terjadinya “pemborosan” bahan galian.
  • Pasca tambang akan mengalami kesulitan dan sulit penanganannya.
  • Semua pihak akan mendapat rugi (pemerintah, perusahaan dan masyarakat).
  • Kegiatan pertambangan akan “dituding” sebagai suatu kegiatan yang merusak
  • Lingkungan Kesimpulan Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari uraian diatas adalah :
  • Aktifitas pertambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan “merusak lingkungan ”jika Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar (Good Mining Practice) dapat diimplementasikan dengan penuh kesadaran, terutama dari pelaku kegiatan /pelaku bisnis.
  • Dalam Implementasi Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar ini, semua pihak(Pemerintah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat) harus berperan aktif dan salingmelakukan kontrol.
  • Bimbingan dan Pengawasan terutama dari unsur Birokrat, harus sudah mulaidilaksanakan sejak pada tahap perencanaan sampai dengan tahap pasca tambang.Sedangkan masyarakat dapat turut membantu melakukan pengawasan pada tahapkegiatan dilaksanakan sampai dengan tahap pasca tambang.

0 komentar:

Posting Komentar